Articles by "Hukum dan Kriminal"

SUARA.NABIRE - Sungguh sangat menyayat nurani apa yang dialami Nur Aqila Bahri, seorang bocah perempuan berusia 5 Tahun yang tinggal bersama ibu tirinya di Jalan Merpati, Tapioka, Kabupaten Nabire. Pasalnya, Nur meregang nyawa dengan keadaan yang sangat tidak wajar, dimana terdapat tanda luka memar di bagian kaki dan tangannya.

Entah apa yang terjadi di balik semuanya itu. Mungkin hanya sang Ibu Tiri yang tahu. Singkatnya, Nur telah pergi. Ya, bocah malang ini pergi meninggalkan teka-teki yang memang sulit untuk dinarasikan, namun menarik untuk dipecahkan.

Pada hari Selasa (27/04/2021), sekitar Pukul 18.00 WIT, Nur dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya. Ketika awak media ini mendatangi rumah duka, beberapa tetangga Nur kemudian bercerita tentang apa yang dialami oleh bocah kecil ini sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Menurut cerita seorang warga, berinsial I (34 Tahun), saat itu ibu tiri Nur mengatakan padanya bahwa Nur jatuh dari tangga di belakang rumah. Hal yang sama dikatakan ibu tiri Nur ketika menelpon rekannya berinisial M (32 Tahun) untuk datang ke rumah, katanya Nur jatuh di tangga belakang rumah dalam kondisi badan tengkurap di depan pintu.

Pukul 16.00 WIT, sang ibu tiri dan rekannya M meminta tolong kepada tetangga depan rumah, berinisial ZB (26 Tahun), untuk membawa Nur menggunakan mobilnya menuju ke rumah seorang mantri (perawat) yang beralamat di Smoker, belakang panti asuhan Smoker, Nabire.

Usai mengantar, ZB pergi menuju ke bandara dan katanya sekitar Pukul 16.53 WIT, ibu tiri Nur menyampaikan kepada dirinya bahwa Nur sudah meninggal dunia.

Dua tetangga korban juga mengatakan kepada awak media ini, bahwa sebelum kematian Nur, ada kejadian yang sempat mereka ketahui, yang dialami bocah kecil ini.

VS, yang merupakan tetangga rumah sebelah kiri, mendengar adanya suara anak kecil menangis serta mendengar suara benda yang dibenturkan ke dinding tembok, pada Pukul 23.00 WIT. Lalu ia sempat berteriak dari sebelah rumah: "stop sudah ini sudah malam".

Senada dengan itu, FK, tetangga rumah sebelah kanan, mengatakan bahwa Pukul 06.30 WIT dirinya mendengar adanya suara serupa, semacam benda yang dibenturkan ke tembok sambil terdengar anak kecil yang menjerit dan menangis.

Ya, itulah berbagai keterangan yang didapatkan awak media ini dilokasi tempat dimana Nur tinggal. Terlepas dari benar dan tidaknya keterangan itu, Nur sudah pergi dengan menyisahkan duka yang mendalam bagi para tetangga, bagi saudara, dan siapa saja yang datang melihat jasad Nur malam itu.

Dengan berbekal laporan warga, malam itu pun pihak kepolisian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mengamankan jasad Nur yang selanjutnya mengevakuasi ke RSUD Nabire untuk dilakukan visum.

Setelah dievakuasi ke RSUD kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dimana menurut dokter terdapat luka memar di badan punggung, kaki dan di kepala Nur.

Menurut Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (28/04/21), mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Nabire masih melakukan pendalaman terkait meninggalnya Nur. (Red)

Penulis: Mas Tonchi Numberi

Keterangan Foto: Almarhum. Brigjen TNI I Gusti Danny Nugraha Karya (lingkaran merah)

SUARA.NABIRE - Brigjen TNI I Gusti Danny Nugraha Karya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua, dikabarkan tewas tertembak di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, pada Minggu (25/04/21), sekitar Pukul 15.50 WIT.

Brigjen TNI I Gusti Danny NK tertembak ketika hendak meninjau lokasi pembakaran yang dilakukan oleh KKB beberapa pekan lalu di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua.


Panglima Kodam XVII, Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, ketika dihubungi pimpinan media online www.detikpapua.com. membenarkan kabar tersebut.

"Benar, beliau gugur di tembak KKB di Beoga Kabupaten Puncak Papua. Saat ini jenasah masih berada koramil Beoga, dan direncanakan dievakuasi ke Timika besok," jelas Mayjen Ignatius, pada Minggu (25/04/21) malam.

Terkait dengan kronologis penembakan, Mayjen Ignatius belum menerima laporan lengkapnya mengingat jaringan komunikasi yang masih kurang baik. Namun dirinya sudah menghimbau kepada anggota untuk tetap siaga, waspada, dan fokus dalam menjalankan tugas.


Distrik Beoga, yang berada di Kabupaten Puncak, Papua, adalah Daerah di Papua yang akhir-akhir ini terjadi konflik bersenjata antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan aparat TNI-Polri.

Diketahui bahwa sebelumnya pada dua pekan yang lalu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah membakar beberapa sekolah dan sejumlah rumah di Distrik Beoga Papua ini.

Hingga berita ini diturunkan, Jenasah Brigjen TNI I Gusti Danny NK kini sudah berada di Puskesmas Beoga dan direncanakan akan dibawah ke Jakarta. (Red)


SUARA.NABIRE - Diduga mengalami pencurian dengan kekerasan, seorang kakek bernama Kari (81 Tahun) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yang terletak di Jalan Jayanti, depan Perumahan Pemda, Kelurahan Bumi Wonorejo, Kabupaten Nabire, pada hari Sabtu (10/04/2021), sekitar Pukul 08.00 WIT

Menurut keterangan anak kandung korban, IP (41 Tahun), sekitar pukul 07.30 WIT dirinya melihat rumah yang di depan yang di huni oleh korban Kari dalam keadaan terbuka, dan melihat pintu kios juga dalam keadaan terbuka. Selanjutnya IP menyampaikan keadaan tersebut kepada suaminya YI (42 Tahun) untuk melihat kondisi rumah.

Tidak menunggu lama, YI kemudian bergegas menuju rumah tersebut dan melihat korban sudah dalam keadaan terduduk di pintu belakang rumah dengan kondisi luka pada bagian kepala dan karena kehabisan darah korban akhirnya meninggal dunia di tempat

Melihat keadaan tersebut YI langsung menghubungi Kepolisian Sektor Nabar via seluler, dan selang beberapa menit kemudian Gabungan piket fungsi Polres Nabire bersama Polsek Nabar tiba di TKP dan langsung mengamankan areal tempat kejadian perkara

Pada sekitar Pukul 09.43 WIT, identifikasi Polres Nabire tiba di TKP melakukan olah TKP di areal tempat kejadian dan langsung membawa Jenazah ke RSUD Nabire untuk di Visum

Dugaan awal, kejadian tersebut merupakan kasus Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dan mengalami luka dalam pada bagian kening atas, yang dikuatkan dugaan berdasarkan bukti alat cungkil (linggis) yang masih berada di sekitar TKP, serta beberapa ternak (ayam) yang hilang di kandang samping rumah korban.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengingat masih dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan alat bukti di TKP dan meminta keterangan dari para saksi. (Red)

SUARA.NABIRE - Selain menembak dua orang guru, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Sabinus Waker juga membakar 3 Sekolah di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, pada Kamis (8/04/21).

Kedua guru yang ditembak KKB bernama Oktovianus Rayo (43) dan Yonatan Raden (28). Keduanya merupakan guru yang bertugas di Kabupaten Puncak

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri saat ditemui di Jayapura pada Jumat (9/4/2021) pagi, membenarkan aksi pembakaran tiga sekolah tersebut pascapenembakan salah seorang guru bernama Oktovianus di Kampung Julukoma, Distrik Beoga.

Menurut Kapolda, pelaku yang terlibat adalah KKB pimpinan Sabinus Waker. ”Sekolah yang dibakar KKB meliputi SD Jambul, SMP Negeri 1 Beoga, dan SMA Negeri 1 Beoga. Para pelaku membakar ketiga sekolah ini pada pukul 18.15 WIT,” ungkap Kapolda Papua, Mathius.

Kapolda menambahkan bahwa pihaknya sudah menerjunkan tim ke Distrik Beoga untuk menindak tegas anggota KKB Sabinus Waker yang berasal dari Intan Jaya. Diketahui kelompok ini ke Beoga untuk bertemu dengan KKB pimpinan Lekagak Telenggen.

”Kelompok ini berjumlah 75 orang dan menguasai senjata api. Tim kami akan berupaya menghentikan aksi KKB yang menyebabkan Beoga tidak kondusif,” ujar Kapolda

Sebelumnya, KKB pimpinan Sabinus Waker menembak Oktovianus yang berprofesi sebagai guru SD pada pukul 09.30 WIT di Kampung Julukoma, Distrik Beoga. Pak Guru berusia 42 tahun ini meninggal di tempat karena terkena dua tembakan di tubuhnya.

Sehari kemudian, tepatnya hari Jumat (9/04/21), KKB kembali menembak seorang guru lainnya, bernama Yonatan Raden (28 Tahun).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, penembakan KKB terhadap Yonatan Raden terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 16.45 WIT, dimana ketika itu korban bersama saksi JS menggunakan sepeda motor berboncengan menuju Kampung Ongolan untuk mengambil terpal guna membungkus jenazah Oktovianus Rayo yang berada di Puskesmas Beoga.

Namun setibanya mereka di ujung bandara, tiba-tiba KKB menembak mereka 2 kali sehingga keduanya berusaha menghindari tembakan dengan melaju menuju Kampung Ongolan.

Selang beberapa saat kemudian terdengar bunyi tembakan dari arah belakang Koramil. Selanjutnya personel gabungan melakukan tembakan balasan ke arah belakang Koramil.

Pada sekitar 18.30 WIT, korban Yonatan Rade kemudian ditemukan meninggal dunia pas di depan rumah JS di Kampung Ongolan. Personel gabungan kemudian mengevakuasi korban menuju Puskesmas Beoga guna mendapat penanganan medis.

Sekitar Pukul 19.10 WIT, aparat keamanan selanjutnya melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan saksi JS di sebuah sungai yag terletak di ujung bandara dalam keadaan masih hidup. (Red)

Keterangan Foto: Muhammad Rizal, SH., MH. (Kajari Nabire)

SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Nabire yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Arnold Mington Napan, S.Pd., atas tindak Pidana memberikan suara lebih dari satu kali dalam ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire.

Demikian hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH. ketika ditemui awak media ini di Kantor Kejari Nabire Jln. Merdeka, No.50, Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, pada Selasa, (6/04/21).

"Putusan Pengadilan Negeri Nabire yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Arnold Mington Napan, S.Pd., sesuai dengan surat bernomor:13/Pid.Sus/2021/PN. Nabire, Tanggal 9 Februari 2021, dimana Terdakwa melakukan Pemilihan dengan sengaja, saat Pemungutan Suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih," demikian ungkap Kajari Nabire

Kajari menambahkan bahwa Arnold selama ini memang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tanggal 09 februari 2021.

"Atas putusan Pengadilan Negeri Nabire tersebut, terpidana Arnold dimasukan ke dalam Lapas kelas IIB Nabire, yang sebelumnya persidangan dilaksanakan dengan Inabsentia sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan atas nama terdakwa," terang Kajari

Dikatakan Kajari bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178 Huruf C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang. (Red)

Editor: Ika Putri

SUARA.NABIRE - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, korban pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak-anak di Provinsi Papua semakin meningkat. Adapun korban berjumlah sekitar 50 orang yang berusia mulai dari 6 Tahun hingga usia16 tahun.

Nur Aida Duwila, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jayapura menjelaskan bahwa dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pelecehan seksual terhadap anak terus meningkat.

"Terakhir kasus pelecehan dan kekerasan terhadap 25 anak yang dilakukan seorang oknum pembina sebuah sekolah asrama di Mimika dari Desember 2020 hingga bulan ini," demikian dijelaskan Nur seperti dilansir dari kompas.id pada Selasa (16/3/2021)

Nur membeberkan bahwa dari data laporan yang diterima LBH APIK bahwa rincian jumlah kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak adalah sebanyak 10 kasus pada tahun 2019, 14 kasus pada tahun 2020, dan 4 kasus dari bulan Januari hingga Maret tahun ini

”Sekitar 50 anak menjadi korban pelecehan seksual dan kekerasan sejak 2019 hingga Maret ini. Rata-rata korban berusia 6-16 tahun,” ungkap Nur.

Dengan peningkatan kasus tersebut, Nur menegaskan bahwa seharusnya para pelaku tidak hanya di jerat sanksi kurungan badan sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, namun kata Nur, pelaku juga harus mendapatkan sanksi berat seperti kebiri agar memberikan efek jera bagi pelaku.

Diketahui bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Adapun PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, sebagaimana dilansir dari kompas.id, juga meminta seluruh kepala daerah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 28 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua segera membentuk Perda tentang Perlindungan Anak sebagai bentuk implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 di wilayahnya masing-masing. (Red)

Keterangan Foto: Kapupeskum Kejaksaan Agung: Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Sumber Foto:insidentb.com)

Jakarta, SUARA.NABIRE – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero), pada Minggu (7/3/2021).

Dalam siaran Persnya, Kapupeskum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejagung, adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

"Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tim Jaksa Penyidik tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri,” demkian ungkap Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa sejak Tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

“Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja. Tetapi, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT tersebut," jelas Leo

Dengan mengacu pada dasar tersebut, menurut Leo, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,

Menurutnya, penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

Menurut Leo, diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri (Persero) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun,

"Karenanya BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan dikenakan sangkaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Leo.

Menutup keterangannya, Leo mengingatkan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara. (Red)


Keterangan Foto: Pertemuan Adat Suku Lanny, Puncak Jaya Papua

SUARA.NABIRE - Dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua (Otsus Papua) berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang, akhirnya ditemukan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun," demikian dibeberkan Karo Analis Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapim Polri 2021, seperti dikutip dari Tribunnews.com,Rabu (17/2/21)

Achmad menambahkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," jelas Achmad

Dana Otsus Papua tersebut , tutur Achmad, sejatinya digunakan dalam penyelesaian konflik di tanah Papua. Selain itu dana Otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002. Sedangkan dana Otsus Papua Barat yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Dengan dugaan penyelewengan itu, Achmad menegaskan bahwa pihak Baintelkam Polri menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut. 

Sehingga melalui informasi tersebut pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua demi untuk mencegah adanya penyelewengan dana Otsus Papua oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok. Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelas Achmad.

Diketahui bahwa sebelumnya digelar rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari lalu dimana telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sehingga pada 10 Februari 2021, DPR menyetujui keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (Red)

SUARA.NABIRE l Gabungan personil Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota menggagalkan aksi spontanitas Mahasiswa Kabupaten Intan Jaya yang hendak menuju ke kediaman Bupati Intan Jaya untuk menolak Pergeseran Pasukan TNI/Polri ke Kabupaten Intan Jaya serta tidak berjalannya Roda Pemerintahan di Kabupaten Intan Jaya, pada hari Kamis (11/02/21), sekitar Pukul 10.15 WIT

Aksi tersebut berlangsung di samping halaman Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua Jalan Migani No.07, Wadio, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Pantauan awak media, aksi spontanitas ini diikuti oleh massa yang berjumlah kurang lebih 50 Orang, dengan membawa 3 (Tiga) buah Pamflet dan 1 (Satu) Baliho.

Adapun pembubaran aksi bermula ketika Wakil Bupati Intan Jaya, Pdt. Yann Robert Kobogau, S.Th., M.Div beserta Personil Polres Nabire yang dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam, AKP Yadang dan didampingi Waka Polsek Nabire Kota, AKP I Made Sudarma, SH., tiba di lokasi tempat penyampaian aspirasi sekitar Pukul 11.08 WIT

Setibanya di lokasi, Wakil Bupati Intan Jaya, Pdt. Yann Robert Kobogau, S.Th., M.Div, meminta seluruh lapisan Masyarakat dan Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Intan Jaya untuk dapat menahan diri serta turut membantu aparat Keamanan dalam menjaga Kabupaten Nabire ini agar tetap aman dan kondusif

"Kami meminta kepada Masyarakat dan Mahasiswa apabila ingin menyampaiakan aspirasi, harus memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian dengan tujuan agar tidak berbenturan dengan aparat Keamanan," ujar Yann Kobogau.

Dijelaskannya pula bahwa dalam hal penyampaian aspirasi di muka umum, sudah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.

"Jadi ke depannya apabila ingin menyampaikan aspirasi dimuka umum agar tetap dapat berkoordinasi dengan Pihak Keamanan agar mudah di fasilitasi dengan baik," tutur Yann.


Aksi Mahasiswa dan Warga Intan Jaya

Ditempat yang sama, Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H.,.S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Nabire, AKP Yadang, menegaskan bahwa dalam penyampaian Aspirasi, Pihak Keamanan tidak punya kewenangan untuk melarang, namun harus sesuai dengan prosedur sehingga pihaknya dapat memfasilitasi keamanan penyampaian aspirasi tersebut dapat terakomodir dengan baik.

"Kami dari aparat keamanan dalam hal ini satuan Polres Nabire yang memiliki wewenang di wilayah hukum Polres Nabire apabila warga Masyarakat dan Mahasiswa dari Kabupten Intan Jaya yang mau menyampaikan aspirasi atau pendapatnya dimuka umum, minimal dapat memberikan Surat pemberitahuan 4 (empat) hari sebelum pelaksanaan penyampaian aspirasi dilaksanakan," demikian beber Yadang

Untuk itu Yadang mengajak kepada seluruh Warga Masyarakat dan Mahasiswa dari Kabupaten Intan Jaya yang saat ini berada di Kabupaten Nabire, agar turut serta menjaga Sitkamtibmas Kabupaten Nabire agar tetap aman dan kondusip, mengingat kabupaten Nabire masih menjalankan Rangakaian Pilkada yang saat ini masuk dalam agenda Sengketa Pilkada di MK (Mahkamah Kostitusi).


Proses negoisasi pihak Kepolisian, WABUP Intan Jaya, dan Tokoh Intan Jaya

Ditemui usai aksi, Pdt. Obet Bagau, salah satu Tokoh Agama Intan Jaya yang ada di Kabupaten Nabire, menjelaskan bahwa pada prinsipnya aksi Masyarakat dan Mahasiswa dari Kabupaten Intan Jaya tersebut dilandasi rasa kekecewaan kepada pemerintah Intan Jaya, mengingat selama ini roda pemerintahan serta perekonomian tidak berlangsung dengan baik di Kabupaten Intan Jaya.

"Keinginan dari para Mahasiwa yang melaksanakan aksi spotanitas tersebut bertujuan untuk permasalahan yang terjadi di Kabupaten Intan jaya agar mendapat perhatian lebih dari pemerintah kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Bupati Intan Jaya agar warga masyarakat Intan Jaya hidup aman dan damai seperti dulu," ungkap Obet.

Dikatakannya pula bahwa para mahasiswa juga menolak keras terkait dengan kehadiran dan pergeseran Pasukan TNI/Polri yang akan bertugas di Kabupaten Intan Jaya.

"Kami selaku Tokoh agama yang berasal dari Kabupaten Intan Jaya akan turut berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif di kabupaten Nabire, mengingat pokok permasalahan ini berasal dari Kabupaten Intan Jaya sehingga kita harus menyelesaikannya di Kabupaten Intan Jaya itu sendiri bukan di Kabupaten Nabire," ucap Obet.

Menutup pembicaraannya, tak lupa Obet mengucapkan terima kasih kapada aparat keamanan dalam hal ini Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota yang sudah menjaga keamanan bagi masyarakat dan para mahasiswa dari Kabupaten Intan Jaya yang berada di kabupaten Nabire.

Adapun aksi spontanitas tersebut dilaksanakan sebagai bentuk aksi meminta perhatian dari pemerintah Intan Jaya, serta dari media cetak maupun elektronik terkait keberadaan Satuan Tugas Pamrahwan yang ada di Kabupaten Intan Jaya. (Red)

SUARA.NABIRE, JAYAPURA - Dilansir dari www.mcwnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk audit dana Covid-19 di semua daerah se Provinsi Papua.

Hal ini dikatakan Kajati Papua kepada awak media pada Kamis (30/7/2020), bahwa semua penggunaan dana Covid-19 di Provinsi Papua akan segera diaudit oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua .

"Akan ada tim untuk turun ke daerah mengecek laporan dana itu. Ini tujuannya untuk memastikan penyerapan dana sesuai dengaan atau menyalahi petunjuk penggunaan. Ada 29 Kabupaten dan 1 Kota, kita akan cek," demikian dikatakan Nikolaus.

Ditambahkan Kejati Nikolaus bahwa harusnya laporan penggunaan dana tersebut tanpa diminta sudah disampaikan setiap pemerintah daerah kepada kejaksaan di wilayah masing-masing, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan dana Covid-19.

“Belum ada laporan dari daerah. Saya akan turun langsung ke daerah bersama asisten untuk menanyakan sejauh mana penggunaan anggaran, lebih baik kita melakukan cara preventif daripada represif. Ini hukumannya sangat berat, paling berat hukuman mati,” ungkap Nikolaus

Pada kesempatan itu Nikolaus juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan soal dugaan penyalahgunaan dana covid-19 pada sejumlah daerah di Papua. Namun, pihaknya masih melakukan telaah untuk memastikan adanya indikasi korupsi atau tidak.

“Memang ada beberapa laporan yang kami terima dari beberapa kelompok masyarakat, namun kami harus selektif menelaah laporan itu. Semuanya masih dalam proses,” tutur Nikolaus.


Jumpa pers Kejati Papua (Sumber: dokumen Kejati Papua)

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Papua dengan segera mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan laporan penyerapan anggaran yang telah digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk bantuan berupa sembilan bahan pokok (Sembako) bagi masyarakat terdampak.

“Diminta atau tidak, pemerintah daerah (selaku pengguna anggaran) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 kepada Kejaksaan atau Kepolisian. Itu perintah Presiden Jokowi," ujar Nikolaus yang merupakan mantan Kajari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam hal ini, dikatakan Nikolaus bahwa Kejaksaan Tinggi Papua juga sudah mengajukan MOU ke Pemerintah Provinsi Papua terkait pendampingan untuk pengunaan dana Covid-19. Hanya saja, hingga saat ini pengajuan tersebut belum ditandatangani sehingga Kejaksaan belum bisa bergerak.

“Kami sudah menyurati dinas terkait apabila mengalami kesulitan dalam regulasi, segera koordinasi dengan kami. Sehingga dalam tugas mereka tidak mengalami kesulitan. Saya dengar ada beberapa yang susah, mereka kesulitan untuk belanja alat-alat yang berkaitan dengan covid-19,” terangnya.

Sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Carnavian ketika berkunjung ke Kota Jayapura beberapa waktu lalu, bahwa anggaran Covid - 19 untuk Papua mencapai sekitar 312 Miliar. Sementara informasi yang sudah dihimpun bahwa saat ini penggunaan anggaran telah mencapai 140 miliar pada periode Maret-Juli 2020. (red)

SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire, melalui Kasi Intel dan Kasi Pidsus menegaskan bahwa dua kasus irigasi primer dan irigasi sekunder yang terletak di satu lokasi yang sama, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Nabire, Ryan Rudini, SH, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut adalah penyalahgunaan anggaran pembangunan saluran primer irigasi daerah dengan total anggaran Rp 8.255.500,000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan kasus pembangunan saluran irigasi sekunder TA 2018 yang berlokasi di Topo dengan total anggaran Rp 7.535.700,000,- (tujuh miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Peningkatan penyidikan kedua kasus irigasi tersebut adalah berdasarkan temuan-temuan penyelidikan kami di bidang intel yang kami naikan ke tahap penyelidikan yaitu kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang selanjutnya ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan," tutur Ryan ketika ditemui oleh awak media ini di ruang kerjanya, pada Kamis (23/07/2020).

Ryan menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua kasus tersebut merupakan paket pekerjaan pembangunan irigasi tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Nabire yang berlokasi di kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

"Jadi, berdasarkan penyelidikan bidang Intel yang telah diekspos ke penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus), kami menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mana kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dimana terdapat spesifikasi dan volume bahan yang dikurangi, dan lain sebagainya," demikian dijelaskan Ryan.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Nabire: Ryan Rudini, SH (Foto:AB)

Pada ruang terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire, Samuel H Berhitu, SH, membenarkan apa yang sudah dijelaskan Kasi Intel tersebut, dan pada dua hari yang lalu kedua kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah diekspos dan ditingkatkan pada tahap penyidikan.

"Terkait hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bidang intelejen terhadap dugaan korupsi pada kedua pekerjaan di daerah Topo, yaitu pembangunan irigasi primer dan sekunder, sudah dilimpahkan dari bidang intel kepada kami di bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti" ungkap Samuel.

Dan pada dua hari yang lalu, lanjut Samuel, pihak kami sudah melakukan ekspos dengan tim penyelidik dan menentukan sikap untuk menaikkan kedua perkara ini ke tahap penyidikan.


Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nabire, Samuel H Berhitu, SH

"Kedua proyek ini masuk ke dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Nabire dengan tim pelaksananya sebagai pihak ketiga yaitu PT. Wijaya Semesta untuk primer, dan PT. Gunung Raya Bulukumba untuk sekunder," demikian ditegaskan Samuel

Samuel mengatakan pula bahwa kedua kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk nantinya bisa menunjuk tim penyidik sehingga dapat menentukan siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Red)

Galeri foto Proyek Irigasi Topo
Primer & Sekunder:
(Foto Oleh. Bidang Intel - Kejari Nabire)


1. Irigasi Primer






2. Irigasi Sekunder





MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget