Kasi Intel Kejari Kabupaten Nabire, Ryan Rudini, SH, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut adalah penyalahgunaan anggaran pembangunan saluran primer irigasi daerah dengan total anggaran Rp 8.255.500,000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan kasus pembangunan saluran irigasi sekunder TA 2018 yang berlokasi di Topo dengan total anggaran Rp 7.535.700,000,- (tujuh miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).
"Peningkatan penyidikan kedua kasus irigasi tersebut adalah berdasarkan temuan-temuan penyelidikan kami di bidang intel yang kami naikan ke tahap penyelidikan yaitu kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus) yang selanjutnya ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan," tutur Ryan ketika ditemui oleh awak media ini di ruang kerjanya, pada Kamis (23/07/2020).
Ryan menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua kasus tersebut merupakan paket pekerjaan pembangunan irigasi tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Nabire yang berlokasi di kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
"Jadi, berdasarkan penyelidikan bidang Intel yang telah diekspos ke penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus), kami menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mana kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dimana terdapat spesifikasi dan volume bahan yang dikurangi, dan lain sebagainya," demikian dijelaskan Ryan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Nabire: Ryan Rudini, SH (Foto:AB)
Pada ruang terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire, Samuel H Berhitu, SH, membenarkan apa yang sudah dijelaskan Kasi Intel tersebut, dan pada dua hari yang lalu kedua kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah diekspos dan ditingkatkan pada tahap penyidikan.
"Terkait hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bidang intelejen terhadap dugaan korupsi pada kedua pekerjaan di daerah Topo, yaitu pembangunan irigasi primer dan sekunder, sudah dilimpahkan dari bidang intel kepada kami di bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti" ungkap Samuel.
Dan pada dua hari yang lalu, lanjut Samuel, pihak kami sudah melakukan ekspos dengan tim penyelidik dan menentukan sikap untuk menaikkan kedua perkara ini ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nabire, Samuel H Berhitu, SH
"Kedua proyek ini masuk ke dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Nabire dengan tim pelaksananya sebagai pihak ketiga yaitu PT. Wijaya Semesta untuk primer, dan PT. Gunung Raya Bulukumba untuk sekunder," demikian ditegaskan Samuel
Samuel mengatakan pula bahwa kedua kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk nantinya bisa menunjuk tim penyidik sehingga dapat menentukan siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Red)
Galeri foto Proyek Irigasi Topo
Primer & Sekunder:
(Foto Oleh. Bidang Intel - Kejari Nabire)
1. Irigasi Primer
2. Irigasi Sekunder
Ryan menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua kasus tersebut merupakan paket pekerjaan pembangunan irigasi tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Nabire yang berlokasi di kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
"Jadi, berdasarkan penyelidikan bidang Intel yang telah diekspos ke penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus), kami menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mana kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dimana terdapat spesifikasi dan volume bahan yang dikurangi, dan lain sebagainya," demikian dijelaskan Ryan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Nabire: Ryan Rudini, SH (Foto:AB)
Pada ruang terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Nabire, Samuel H Berhitu, SH, membenarkan apa yang sudah dijelaskan Kasi Intel tersebut, dan pada dua hari yang lalu kedua kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah diekspos dan ditingkatkan pada tahap penyidikan.
"Terkait hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bidang intelejen terhadap dugaan korupsi pada kedua pekerjaan di daerah Topo, yaitu pembangunan irigasi primer dan sekunder, sudah dilimpahkan dari bidang intel kepada kami di bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti" ungkap Samuel.
Dan pada dua hari yang lalu, lanjut Samuel, pihak kami sudah melakukan ekspos dengan tim penyelidik dan menentukan sikap untuk menaikkan kedua perkara ini ke tahap penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nabire, Samuel H Berhitu, SH
"Kedua proyek ini masuk ke dalam pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kabupaten Nabire dengan tim pelaksananya sebagai pihak ketiga yaitu PT. Wijaya Semesta untuk primer, dan PT. Gunung Raya Bulukumba untuk sekunder," demikian ditegaskan Samuel
Samuel mengatakan pula bahwa kedua kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk nantinya bisa menunjuk tim penyidik sehingga dapat menentukan siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Red)
Galeri foto Proyek Irigasi Topo
Primer & Sekunder:
(Foto Oleh. Bidang Intel - Kejari Nabire)
1. Irigasi Primer
2. Irigasi Sekunder
Posting Komentar