Ads

2 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang PT Asabri, Ini Keterangan Kejagung RI

Keterangan Foto: Kapupeskum Kejaksaan Agung: Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Sumber Foto:insidentb.com)

Jakarta, SUARA.NABIRE – Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime perkara korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero), pada Minggu (7/3/2021).

Dalam siaran Persnya, Kapupeskum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejagung, adalah Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

"Berdasarkan hasil ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tim Jaksa Penyidik tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri,” demkian ungkap Kapupeskum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa sejak Tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

“Penempatan investasi tersebut tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknik serta hanya dibuat secara formalitas saja. Tetapi, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT tersebut," jelas Leo

Dengan mengacu pada dasar tersebut, menurut Leo, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT Asabri tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal,

Menurutnya, penempatan tersebut hanya sesuai analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES.

Menurut Leo, diduga menyebabkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT Asabri (Persero) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp23 triliun,

"Karenanya BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan dikenakan sangkaan melanggar pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Leo.

Menutup keterangannya, Leo mengingatkan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara. (Red)

Posting Komentar

[facebook][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget