SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Nabire yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Arnold Mington Napan, S.Pd., atas tindak Pidana memberikan suara lebih dari satu kali dalam ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire.
Demikian hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH. ketika ditemui awak media ini di Kantor Kejari Nabire Jln. Merdeka, No.50, Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, pada Selasa, (6/04/21).
"Putusan Pengadilan Negeri Nabire yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Arnold Mington Napan, S.Pd., sesuai dengan surat bernomor:13/Pid.Sus/2021/PN. Nabire, Tanggal 9 Februari 2021, dimana Terdakwa melakukan Pemilihan dengan sengaja, saat Pemungutan Suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih," demikian ungkap Kajari Nabire
Kajari menambahkan bahwa Arnold selama ini memang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tanggal 09 februari 2021.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Nabire tersebut, terpidana Arnold dimasukan ke dalam Lapas kelas IIB Nabire, yang sebelumnya persidangan dilaksanakan dengan Inabsentia sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan atas nama terdakwa," terang Kajari
Dikatakan Kajari bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178 Huruf C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang. (Red)
Editor: Ika Putri
Demikian hal tersebut dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH. ketika ditemui awak media ini di Kantor Kejari Nabire Jln. Merdeka, No.50, Karang Mulia, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Papua, pada Selasa, (6/04/21).
"Putusan Pengadilan Negeri Nabire yang berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa Arnold Mington Napan, S.Pd., sesuai dengan surat bernomor:13/Pid.Sus/2021/PN. Nabire, Tanggal 9 Februari 2021, dimana Terdakwa melakukan Pemilihan dengan sengaja, saat Pemungutan Suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau lebih," demikian ungkap Kajari Nabire
Kajari menambahkan bahwa Arnold selama ini memang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tanggal 09 februari 2021.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Nabire tersebut, terpidana Arnold dimasukan ke dalam Lapas kelas IIB Nabire, yang sebelumnya persidangan dilaksanakan dengan Inabsentia sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan atas nama terdakwa," terang Kajari
Dikatakan Kajari bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 178 Huruf C Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang. (Red)
Editor: Ika Putri
Posting Komentar