Ads

Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua Ditemukan Lebih dari Rp 1,8 Triliun


Keterangan Foto: Pertemuan Adat Suku Lanny, Puncak Jaya Papua

SUARA.NABIRE - Dugaan penyelewengan pengunaaan anggaran Otonomi khusus Papua (Otsus Papua) berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang, akhirnya ditemukan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun," demikian dibeberkan Karo Analis Baintelkam Polri, Brigjen Achmad Kartiko dalam Rapim Polri 2021, seperti dikutip dari Tribunnews.com,Rabu (17/2/21)

Achmad menambahkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," jelas Achmad

Dana Otsus Papua tersebut , tutur Achmad, sejatinya digunakan dalam penyelesaian konflik di tanah Papua. Selain itu dana Otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah pusat sebelumnya telah menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun sejak 2002. Sedangkan dana Otsus Papua Barat yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Dengan dugaan penyelewengan itu, Achmad menegaskan bahwa pihak Baintelkam Polri menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut. 

Sehingga melalui informasi tersebut pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua demi untuk mencegah adanya penyelewengan dana Otsus Papua oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok. Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak Otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelas Achmad.

Diketahui bahwa sebelumnya digelar rapat Badan Musyawarah DPR antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 19 Januari lalu dimana telah diputuskan pembentukan Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Sehingga pada 10 Februari 2021, DPR menyetujui keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. (Red)

Posting Komentar

[facebook][disqus]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget