Pada tahun 2021, sebanyak 879 rumah tidak layak huni (RTLH) direncanakan akan mendapatkan bantuan tersebut sehingga nantinya bisa menjadi lebih layak huni.
“Pembangunan rumah layak huni akan terus kami laksanakan di Provinsi Papua Barat. Melalui pembangunan hunian tersebut, masyarakat bisa merasakan kehadiran negara dalam penyediaan tempat tinggal yang layak,”demikian ungkap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/03/2021).
Khalawi berharap Program BSPS tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta bisa membantu pemerintah daerah dalam mengurangi RTLH di daerah. Untuk itu, dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program tersebut di lapangan sangat diperlukan.
“Meskipun dana yang disalurkan hanya berupa stimulan, tapi ternyata dengan semangat gotong royong dan saling bahu membahu saat membangun rumah bisa merubah rumah menjadi lebih layak huni,” jelas Khalawi.
Yance Pabisa, selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2) Papua II, menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan program BSPS tersebut pada 879 unit RTLH, dimana dalam pendataannya, Yance mengakui pihaknya akan menggandeng sejumlah instansi pemerintah sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Berdasarkan data yang dimiliki Balai P2P Papua II, pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Papua Barat akan disalurkan di lima kabupaten dan satu kota, yaitu: di Kabupaten Sorong Selatan (172 unit), Kabupaten Maybrat (311 unit), Kabupaten Sorong (158 unit), Kabupaten Teluk Wondama (50 unit), Kabupaten Raja Ampat (112 unit) dan Kota Sorong (76 unit).
Yance juga membeberkan bahwa setiap RLTH akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kondisi lingkungan tempat tinggalnya, dimana jumlah bantuan dana Program BSPS yang akan disalurkan untuk RTLH di wilayah perkotaan adalah sebesar Rp 23 juta, dan RTLH wilayah pegunungan sebesar Rp 40 juta.
“Total dana Program BSPS yang akan kami salurkan sebesar Rp 10,5 miliar. Dana Program BSPS tersebut tidak diberikan tunai kepada penerima bantuan dan hanya bisa digunakan untuk modal belanja material dan upah tukang,” demikian tutup Yance (Red)
Editor: Sonya MDD
Posting Komentar