Hal tersebut dikatakan Adriana dalam acara silahturahmi Coffee Morning yang digelar oleh Polres Nabire yang turut dihadiri Pemerintah Daerah dan unsur Forkopinda, beserta perwakilan masyarakat di Kabupaten Nabire, pada Rabu (17/03/21) yang bertempat di Ruang Birokrasi Polri (RBP) Polres Nabire.
Ditegaskan Adriana bahwa Bawaslu hanya menangani Sengketa Proses yang terjadi dalam tahapan Pilkada, tapi untuk Sengketa Perselisihan Hasil, itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mari kita hormati putusan yang akan direncanakan tanggal 19 Maret 2021 nanti," tutur Adriana ketika diberikan kesempatan untuk berpendapat mewakili pihak Bawaslu Nabire dalam acara tersebut.
Ditambahkan Adriana bahwa penyelenggara tidak luput dari proses apabila menyalahi aturan terbukti dalam sidang DKPP yang salah satunya ada anggota Bawaslu.
"Terkait putusan pengadilan dalam kasus OTT, kami meminta info kelanjutannya kepada kejaksaan," ungkapnya
Menutup penjelasannya, tak lupa Adriana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung Bawaslu Nabire sehingga bisa melaksanakan tugas dan perannya sebagai Bawaslu dengan aman. (Red)
Editor: M Tekege
Posting Komentar