Demikian dikatakan Benny selaku Dandim 1705 Nabire pada acara tatap muka dengan PLH Bupati Nabire dalam rangka menyikapi Putusan MK, yang juga diikuti oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), yang berlangsung di Aula Sekertariat Daerah Kabupaten Nabire, pada hari Selasa (23/3/21).
"Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Nabire, dari proses tahapan Pemilu sampai dengan Putusan MK kemarin dapat berjalan dengan aman dan kondusif," ungkap Benny dalam pertemuan tersebut.
Ditambahkannya, dalam Putusan MK kemarin, merupakan pelajaran bagi semua pihak agar dalam pelaksanaan Pilkada ke depannya tidak terjadi kejadian yang serupa. Sehingga anggaran yang seharusnya dipakai untuk kepentingan lain menjadi dilimpahkan untuk biaya Pemungutan Suara Ulang yang tidak sedikit.
"Mari kita bersama-sama mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memberikan hak suaranya secara langsung, tidak ada lagi masyarakat yang meminta pemilihan secara ikat atau noken. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun undangan resmi tidak akan bisa memberikan hak suaranya," demikian tutup Dandim 1705 Nabire, Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si. (Red)
Editor: M Tekege
"Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Nabire, dari proses tahapan Pemilu sampai dengan Putusan MK kemarin dapat berjalan dengan aman dan kondusif," ungkap Benny dalam pertemuan tersebut.
Ditambahkannya, dalam Putusan MK kemarin, merupakan pelajaran bagi semua pihak agar dalam pelaksanaan Pilkada ke depannya tidak terjadi kejadian yang serupa. Sehingga anggaran yang seharusnya dipakai untuk kepentingan lain menjadi dilimpahkan untuk biaya Pemungutan Suara Ulang yang tidak sedikit.
"Mari kita bersama-sama mensosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memberikan hak suaranya secara langsung, tidak ada lagi masyarakat yang meminta pemilihan secara ikat atau noken. Bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun undangan resmi tidak akan bisa memberikan hak suaranya," demikian tutup Dandim 1705 Nabire, Letkol Inf. Benny Wahyudi, M.Si. (Red)
Editor: M Tekege
Posting Komentar